Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan Polres Mojokerto atas kasus bunuh diri mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu.
"Ketika diketahui positif (korbanhamil), mereka bersama-sama beli obatnya, pertama maupun yang kedua," terang Slamet.
Polisi telah menetapkan Randy Agus sebagai tersangka atas kasus aborsi yang dilakukannya terhadap mahasiswi Novia Widyasari yang kemudian tewas bunuh diri.